Iklan

terkini

Pengamat Hukum, Rambo Silalahi : Mafia tanah dan OKP Kebal Hukum, Polrestabes Medan Jangan Tutup Mata

Aga Kafin
Selasa, November 15, 2022, 17:45 WIB Last Updated 2022-11-15T10:46:11Z
Gambar:cctv_mdan

Menindak lanjuti pemberitaan matanews.id sebelumnya terkait Lahan HGU PTPN II yang di kuasai oleh mafia tanah dan OKP, pihak Polrestabes Medan di duga tutup mata terhadap kejadian ini


Pasalnya, di lahan HGU PTPN II bernomor 152 ini masih terlihat kegiatan para tukang bekerja membangun pondasi untuk tembok baru, pada Selasa (15/11).


Menurut keterangan warga berinisial (A), pengawas dari lahan HGU yang di bangun ini merupakan ketua salah satu OKP yang ada di Kecamatan Percut Seituan berinisial J.


" Kalau pemilik lokasi ini kami tidak kenal bang, hanya paling pengawasnya Ketua J lah, dia sekali sekali datang ke sini", ungkap A kepada awak media.


" Kabarnya waktu minta tanda tangan ke masyarakat, mereka bilang lokasi yang di tembok ini untuk fasilitas olah raga, makanya masyarakat setuju dan menandatangani", sambungnya.


Di lain sisi, salah seorang warga yang tidak ingin di sebutkan namanya juga mengatakan bahwa lokasi Lahan HGU PTPN II tersebut mau di buat menjadi gudang perusahaan, hanya saja mereka mengelabui masyarakat dengan mengatakan akan di bangun fasilitas olah raga", pungkasnya.


Terkait masih adanya kegiatan pembangunan oleh tukang bangunan di lahan HGU PTPN II no 152 tersebut, awak media mencoba konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir via whatsapp.


Namun sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir.


Di lain pihak, awak media meminta pendapat pengamat hukum Rambo HP Silalahi, S.H., mengenai laporan PTPN II ke Polrestabes Medan terkait Lahan HGU no 152 yang di kuasai dan di bangun oleh mafia tanah dan OKP tanpa izin.


Menurut Rambo HP Silalahi, S.H., pihak Satreskrim Polrestabes Medan harus merespon laporan dari PTPN II, karna PTPN II kan bagian dari BUMN, bagian milik negara, jangan seperti tutup mata karna di kuasai OKP.


" Kasat reskrim harus perintahkan anggotanya ke lokasi, tindak cepat laporan PTPN II, itu kan bagian dari milik negara, milik BUMN", pungkas pria berkucir tersebut.


" Jangan karna serta merta OKP yang kuasai, Polrestabes terkesan tutup mata, kalau sudaj berani menguasai tanpa hak, trus membangun tembok tinggi, itu sudah jelas pidananya, gak perlu nunggu nunggu lagi", ujar nya.


" Gak perlu lagi lah kita ajari pihak kepolisian mengenai pasal pasal pidana, karna kan sudah keseharian jadi asupan rekan rekan kepolisian", tutup Rambo.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengamat Hukum, Rambo Silalahi : Mafia tanah dan OKP Kebal Hukum, Polrestabes Medan Jangan Tutup Mata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Iklan