Iklan

terkini

Polsek Medan Labuhan Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Penganiayaan Sengketa Lahan

Sabtu, Februari 14, 2026, 11:39 WIB Last Updated 2026-02-14T04:39:28Z


Medan Labuhan, Medankabar.com — Polsek Medan Labuhan memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus penganiayaan yang bermula dari sengketa lahan di Jalan Veteran Gang Melur, Desa Manunggal, yang terjadi pada 19 November 2025.


Peristiwa tersebut mengakibatkan korban berinisial II mengalami patah tulang lengan kiri setelah diduga dianiaya oleh abang kandungnya sendiri berinisial SP.


Penanganan perkara, menurut pihak kepolisian, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka SP diamankan pada 12 Januari 2026. Namun, pascapenangkapan, beredar konten viral di media sosial dengan narasi yang dinilai tidak menggambarkan fakta hukum secara utuh.


Dalam klarifikasi yang digelar Kamis (12/2/2026), pihak kepolisian diwakili Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., dan Kasi Humas Aiptu Ilhamsyah Lubis, serta turut didampingi ahli hukum pidana Prof. Dr. Edi Yunara.


Iptu Dr. Hamzar Nodi menjelaskan kronologi kejadian.


“Pada Rabu, 11 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, korban datang bersama temannya untuk membersihkan lahan kosong yang selama ini dibersihkan atas arahan almarhum abangnya yang sebelumnya mengelola lahan tersebut. Saat korban hendak membuka pagar, terlapor SP yang melihat dari CCTV keluar rumah, melakukan pengejaran, mengambil balok dan memukulkannya ke arah korban,” jelasnya.


Pemukulan pertama terhalang pagar. Korban sempat melakukan perlawanan hingga kembali terjadi pemukulan yang ditangkis menggunakan tangan kiri. 


Akibatnya, korban terjatuh dan kemudian dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan hasil foto rontgen, korban dinyatakan mengalami patah tulang pada lengan kiri.


Konflik perebutan lahan tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2022. Berdasarkan data kepolisian, tersangka SP tercatat pernah dilaporkan empat kali dalam perkara penganiayaan. Tiga perkara diselesaikan melalui mediasi, sementara satu perkara telah diputus di pengadilan.


Prof. Dr. Edi Yunara menegaskan bahwa perkara ini berbeda dengan kasus lain yang sempat dibandingkan di media sosial.


“Setelah saya bersama Bidkum dan Wassidik Polda Sumut mendengarkan pemaparan dari penyidik, saya berkesimpulan bahwa perkara ini telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka dan layak dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegasnya.


Penanganan perkara ini juga telah disupervisi oleh Dirkrimum Polda Sumut guna memastikan proses berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.


Di tempat terpisah, Kapolres Polres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Edy Suranta menerangkan bahwa laporan dugaan perusakan pagar yang diajukan SP terhadap II pada Desember 2025 juga diproses sesuai prosedur di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.


“Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. 


Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, bijak menggunakan media sosial, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.


Pihak kepolisian berharap masyarakat memahami duduk perkara secara utuh dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Wan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Medan Labuhan Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Penganiayaan Sengketa Lahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Iklan