BATU BARA,Medankabar.com – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, PT Prima Pengembangan Kawasan (PT PPK) bersama PT Prima Multi Terminal (PT PMT) melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Batu Bara, Selasa (12/5/2026).
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bentuk penghormatan dan penyambutan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara yang baru, Syahrir Jasman, S.H., M.H., usai resmi dilantik pada 5 Mei 2026 lalu. Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban di ruang rapat Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Dalam kunjungan itu, PT PPK diwakili oleh Plt Direktur Dr. Sutanto didampingi Senior Manager Sekretaris Perusahaan Khairun Nisa. Sementara PT PMT dihadiri Direktur Operasi dan Teknik Wahyudi MH bersama Sekretaris Perusahaan Ritim Karo Sekali.
Selain mempererat silaturahmi, kedua perusahaan juga memperkenalkan profil usaha, ruang lingkup bisnis, serta kontribusi perusahaan dalam mendukung pengembangan kawasan industri dan sektor logistik di Kabupaten Batu Bara.
PT PPK dan PT PMT menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut manajemen, komunikasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif.
“Kami berharap hubungan baik yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Batu Bara,” ujar perwakilan perusahaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Syahrir Jasman, S.H., M.H., menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi langkah silaturahmi yang dilakukan kedua perusahaan sebagai bentuk membangun hubungan kelembagaan yang positif dan konstruktif.
Melalui pertemuan ini, PT PPK dan PT PMT berharap sinergi antara dunia usaha dan institusi penegak hukum dapat terus diperkuat guna menciptakan stabilitas dan mendukung kemajuan ekonomi daerah.(Wan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar