DELI SERDANG,Medankabar.com — Kapolda Sumatera Utara diminta mengusut tuntas dugaan aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah gudang di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (21/8/2026).
Dugaan tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai aktivitas gudang yang disebut-sebut digunakan untuk menampung tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dan memindahkan isinya ke tabung LPG non-subsidi dengan berbagai ukuran. Salah satu laporan media pada Agustus 2026 menyebut lokasi gudang berada di Jalan Pemuda Pancasila Gang Abadi, Desa Sampali.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum karena praktik pengalihan LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi, apabila terbukti, bukan hanya berpotensi merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan.
Kapolda Sumut diminta tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja atau pelaksana di lapangan. Aparat diharapkan menelusuri siapa pemilik, pengelola, pemasok LPG bersubsidi, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Permintaan pengusutan semakin relevan mengingat Polda Sumut sebelumnya pernah menindak kasus serupa di Desa Sampali. Pada November 2023, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi pengoplosan LPG bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali. Saat itu delapan pekerja diamankan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran serta empat kendaraan pikap.
Dalam perkara 2023 tersebut, polisi menyebut modusnya berupa pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran lebih besar. Penindakan itu dikaitkan dengan Pasal 40 angka 9 dan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Karena itu, dugaan aktivitas serupa yang kembali muncul di Sampali patut dipastikan melalui penyelidikan resmi. Aparat perlu melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, mengecek legalitas usaha, asal-usul tabung dan LPG, dokumen distribusi, serta meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.
Selain aspek penyelewengan barang bersubsidi, keberadaan aktivitas pengoplosan LPG di sekitar permukiman juga harus menjadi perhatian karena berkaitan dengan risiko kebakaran maupun ledakan.
Masyarakat berharap Kapolda Sumut memerintahkan jajaran Ditreskrimsus untuk turun langsung dan mengusut kasus ini secara transparan. Jika dugaan tersebut terbukti, seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan pemodal apabila ada, harus diproses sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi tudingan tanpa dasar terhadap pihak tertentu.
Prinsipnya, dugaan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah. Namun jika benar terjadi penyalahgunaan LPG bersubsidi, penindakan tegas dinilai penting agar kasus serupa tidak terus berulang di wilayah Deli Serdang.(Wan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar