Iklan

terkini

Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sunggal, Polrestabes Medan diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

Aga Kafin
Senin, November 14, 2022, 07:21 WIB Last Updated 2022-11-16T11:06:33Z

 

Gambar:wahananews.co

MEDAN - Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sunggal, Polrestabes Medan diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.


Oknum Penyidik yang berinisial nama TAUF diduga meminta uang kepada masyarakat dengan modus pencabutan laporan sebanyak 8 juta rupiah. Hal ini dikatakan warga Br Juntak (52) pedagang yang biasa berjualan di Pasar Kampung Lalang saat anaknya berinisial nama RD (23) ditangkap Polsek Sunggal akibat berkelahi.


" Anak saya berkelahi sama tukang jual ayam, dan ditangkap Polisi. Saya bayar perdamaian 15 juta ke lawan anakku itu, 8 juta rupiah kepada Polisi " ucap Br Juntak kepada Wartawan, Kamis (10/11/2022) sekira pukul 15.30 wib.


Br Juntak melanjutkan, awalnya ia diminta untuk menyediakan uang 50 juta rupiah. Karena tidak mampu mengusahakan uang sebanyak itu maka anaknya tak bisa keluar penjara, sampai satu bulan anakku ditahan di sel Polsek Sunggal ucapnya lirih.


" Awalnya diminta uang perdamaian 50 juta rupiah tetapi tidak punya uang sebanyak itu, jadi di ulur - ulurlah perdamaian itu. Sampai satu bulan anakku di penjara Polsek Sunggal" ujarnya.


Masalah sepelenya itu, sempat juga tiga minggu anak saya tak ditangkap - tangkap, tapi kudengar pelapor ada diduga membayar penyidik 4 juta rupiah maka dipaksakanlah masalah sepele itu jadi ditangkaplah anak kami ujar Br Juntak. Semua pedagang disini tidak ada mau menjadi saksi. Karena mereka tau masalah ini sepele dan pelapor itu pun gak adanya parah, masih kerjanya siap berantam itu, sesalnya.


"Perkelahian mereka pun karena datangnya lawan anakku itu dari sana bertelpon, jadi nelpon dia kuat - kuat dekat jualan anakku, jadi dipukulnya tiga kali, dua kali kenak tiang, sekali kena badan bagian belakang."


Total uang kami berikan 23 juta rupiah dengan rincian 15 juta untuk perdamaian, dan 5 juta ke penyidik dan 3 juta lagi kata penyidik untuk menurunkan berkas dari kejaksaan, karena berkasnya sudah sempat naik ke Kejaksaan, ucapnya.


"Terpaksalah jadi nguntang - ngutang kami mencukupkan uang itu, berbunganya kami pinjam - pinjam itu " ucapnya.


Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha dalam sambungan whatshap dinomor 0852 0101 #### akan tetapi Chandra belum memberikan keterangan resmi. Begitu juga Kanitreskrim Iptu Suyanto Usman ketika dikonfirmasi enggan menjawab wartawan.


(Sumber Wahananews.co)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sunggal, Polrestabes Medan diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Iklan