MEDAN, Medankabar.com – Laskar Pejuang Umat Islam Sumatera Utara (LPUI-SU) menyatakan dukungan terbuka terhadap Surat Edaran Wali Kota terkait penertiban penjualan makanan non-halal di Kota Medan, Sabtu (28/2/2026).
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LPUI-SU, Ust Abu Azzam. Ia menegaskan bahwa dukungan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap ketertiban dan kejelasan informasi bagi masyarakat, khususnya umat Islam, dalam memilih produk makanan yang sesuai dengan keyakinannya.
“LPUI-SU mendukung langkah pemerintah kota dalam melakukan penertiban, selama dilakukan secara adil, humanis, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Ust Abu Azzam dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpikir dewasa dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah, khususnya yang bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya dipahami sebagai upaya pengaturan dan perlindungan konsumen, bukan sebagai bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan kerukunan antarumat beragama di Kota Medan.
“Jangan sampai kebijakan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memancing konflik. Mari kita jaga kebersamaan dan kedamaian di Kota Medan,” tegasnya.
LPUI-SU berharap pemerintah dapat mensosialisasikan kebijakan tersebut secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, serta memastikan penerapannya tetap mengedepankan prinsip keadilan dan toleransi. (Wan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar