
![]() |
Dok.istimewa |
JAKARTA,Medankabar.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis, 26 Juni. Penetapan tersangka juga berlaku bagi empat orang lainnya dalam perkara yang diduga berkaitan dengan suap proyek pembangunan jalan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Topan tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia menjadi sosok terakhir yang dibawa ke kantor antirasuah setelah OTT dilakukan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap dalam pengerjaan proyek jalan yang melibatkan pihak swasta dan instansi pemerintah di Sumatera Utara. Proyek-proyek dimaksud berada di lingkungan Dinas PUPR serta Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Topan diketahui baru menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut sejak 24 Februari, setelah dilantik oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Sebelumnya, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis di Pemerintah Kota Medan, termasuk sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, serta sempat menjabat sebagai Plt Sekda.
Kini, bersama empat tersangka lainnya, Topan akan ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama, dengan kemungkinan perpanjangan masa penahanan seiring proses penyidikan.(wp)
#medankabar #sumutkabarnews #mediagagroup #topanginting #kpk #kadispuprsumut #korupsi #koruptor #indonesia #viral #trending #sumut #news #beritaterkini #pejabatdaerah #peristiwa #kejadian #medankabarcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar