
![]() |
Dok.istimewa |
Jakarta,Medankabar.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, mengambil langkah tegas dengan memecat secara tidak hormat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(28/06/2025)
TOP ditahan bersama empat tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek jalan yang melibatkan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dalam konferensi pers, Menteri Dody mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar sikapnya terhadap aparatur yang diduga terlibat korupsi. “Segera benahi dan bersihkan dirimu. Yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,” tegasnya mengulang pesan Presiden.
Pemecatan tak hanya dijatuhkan kepada TOP, tetapi juga terbuka bagi ASN lain di lingkungan Kementerian PU yang terbukti melanggar integritas. Meski begitu, Dody menegaskan kementeriannya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan menyerahkan proses sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Semua bentuk penyelewengan harus dihentikan, atau pelakunya diberhentikan secara tidak hormat,” ujarnya.
Dody juga menyatakan siap menyerahkan siapa pun di internal kementerian yang terbukti terlibat. "Kalau ada yang tersangkut, saya akan serahkan," ujarnya.
Daftar Tersangka
Selain TOP, empat nama yang kini telah berstatus tersangka dan ditahan KPK antara lain:
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut & Pejabat Pembuat Komitmen
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
- Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi (RAY) – Direktur PT RN
#medankabar #sumutkabarnews #mediagagroup #video #kejadian #peristiwa #medan #sumut #viral #viralmedan #medantalk #lambeturah #trending #infosumut #berita #news #indonesia #instagram #kotamedan #topanginting #kadispuprsumut #kpk #korupsi #bobbynasution
Tidak ada komentar:
Posting Komentar