Iklan

terkini

Berkedok Bengkel Mobil, Pemilik Diduga Daur Ulang Oli Bekas Ribuan Drum di Medan Deli

Senin, September 22, 2025, 23:35 WIB Last Updated 2025-09-22T16:35:28Z


Medan Deli – Sebuah bengkel mobil yang beralamat di Jalan Suwasa, Lingkungan VIII, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, diduga kuat dijadikan lokasi pengolahan sekaligus daur ulang oli bekas berskala besar. Aktivitas ilegal tersebut terkesan tersembunyi dan disinyalir sengaja untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH).


Hasil investigasi lapangan awak media menemukan adanya pergerakan mencurigakan di lokasi. Selain aktivitas bengkel, tampak tumpukan ribuan drum diduga berisi oli bekas. Ironisnya, lokasi tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan maupun tanda izin usaha resmi.


Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan usaha mencurigakan itu. Mereka kerap mencium bau menyengat serta menyaksikan aktivitas bongkar-muat kendaraan besar di dalam lokasi yang dari luar tampak seperti bengkel biasa.


“Kalau dilihat dari depan memang seperti bengkel mobil, tapi coba lihat ke dalam, banyak drum dan truk keluar masuk. Kami takut menyebut siapa pemiliknya, tapi truk-truk tangki besar itu datang dan pergi seperti hantu,” ujar salah seorang warga dengan suara bergetar.


Praktik pengolahan oli bekas tanpa izin resmi sangat berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan. Limbah cair berjenis korosif dan infeksius ini seharusnya dikelola sesuai standar, yaitu dengan izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


“Seharusnya daerah pengolahan limbah dilapisi beton agar tidak meresap ke tanah. Namun, di lokasi itu terlihat masih menggunakan media tanah. Ini sangat berbahaya bagi tanah, air, dan kesehatan warga sekitar,” ungkap salah seorang pemerhati lingkungan yang dimintai tanggapannya.


Masyarakat pun meminta kepolisian, khususnya Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu, Dinas Lingkungan Hidup, yang dikenal tegas dalam menindak kasus lingkungan dan mafia migas, agar segera turun tangan melakukan razia terhadap lokasi tersebut.


“Kalau usaha itu legal, seharusnya ada plank nama, izin, dan standar lingkungan yang jelas. Kalau tidak, ini jelas pelanggaran hukum dan bisa mencemari lingkungan,” tegas warga lainnya.


Aktivitas pengolahan oli bekas tanpa izin dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya:


UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)


Pasal 102: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana mestinya dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.


Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.


Pasal 109: Setiap orang yang menjalankan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.(***)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berkedok Bengkel Mobil, Pemilik Diduga Daur Ulang Oli Bekas Ribuan Drum di Medan Deli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Iklan