DELISERDANG, Medankabar.com – Sebuah gudang bercat hijau dengan gerbang biru di kawasan Gang Rapolo, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Aktivitas di gudang tersebut sudah lama meresahkan warga sekitar. Selain menimbulkan bau menyengat yang diduga berasal dari tumpahan atau penguapan BBM, mobil-mobil tangki juga nyaris setiap hari keluar masuk dari lokasi.
“Sudah lama gudang minyak ini, bang, tapi tidak pernah ditindak oleh aparat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan pantauan di lapangan, di dalam gudang tampak puluhan drum dan baby tank yang diduga digunakan untuk menampung dan menimbun BBM. Dari lokasi tersebut, minyak kemudian disalurkan atau dijual ke pihak lain, termasuk pengusaha yang membutuhkan dalam jumlah besar.
Meski aktivitas ini sudah lama berlangsung, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelabuhan Belawan yang memiliki wilayah hukum mencakup daerah tersebut.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik penimbunan BBM ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum.
Sebagai informasi, praktik penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(Wan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar