MEDAN, Medankabar.com — Dr. Syafril Armansyah, Kepala RS PHCM nonaktif, meminta agar proses hukum terhadap dirinya dihentikan karena diduga menjadi korban kriminalisasi setelah dua pegawai rumah sakit melaporkan dirinya atas dugaan pelecehan yang disebut terjadi pada 2023 dan 2024. Lembaga Pemerhati Pelayanan Publik (LP3) juga mendorong Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan agar berjalan objektif, Kamis (4/12/2025).
Karier Dr. Syafril di RS Prima Husada Cipta Medan dimulai pada Februari 2013, setelah bergabung dengan PT Pelabuhan Indonesia. Ia kemudian memasuki jajaran manajemen rumah sakit pada 2015 dan menjabat Kepala Rumah Sakit pada akhir 2023. Selama masa kepemimpinannya, RS PHCM disebut berkembang menjadi salah satu rumah sakit unggulan di kawasan Medan Utara, khususnya Belawan.
Manajemen rumah sakit secara rutin melakukan evaluasi internal dan eksternal untuk meningkatkan mutu pelayanan. Namun, menurut pihak internal, sejumlah evaluasi terhadap pegawai justru berujung pada fitnah dan laporan yang ditujukan kepada Dr. Syafril.
Pegawai berinisial TKD melaporkan dugaan pelecehan yang disebut terjadi pada 10 Juli 2024 pukul 16.30 WIB. Pihak internal RS menyebut laporan itu muncul setelah TKD diberitahu bahwa kontraknya tidak diperpanjang pada September 2025, usai dua kali menerima Surat Peringatan karena ketahuan mencuri obat dari farmasi rumah sakit. TKD sebelumnya juga menjalani evaluasi kinerja enam bulan akibat penilaian kinerja yang buruk.
Dalam pemeriksaan data kehadiran, tercatat bahwa TKD tidak berada di area rumah sakit pada waktu yang disebutkan dalam laporan.
Laporan kedua datang dari seorang perawat berinisial SK, yang mengaku mengalami pelecehan pada 22 Juni 2023 pukul 14.00 WIB. Dari catatan manajemen, SK telah menerima dua teguran tertulis pada 2025: pertama karena melakukan copy–paste catatan perkembangan pasien tanpa pemeriksaan, dan kedua karena tidak melakukan tindakan medis yang diperlukan pada pasien sesak.
Kedua pelanggaran tersebut dinilai berpotensi membahayakan pasien dan merugikan rumah sakit.
Berdasarkan absensi, pada waktu yang disebutkan SK, Dr. Syafril telah pulang dan tercatat check-out pukul 11.48 WIB untuk mengurus anaknya yang sedang sakit.
Pihak internal RS PHCM menyebut bahwa tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui dugaan pelecehan sebagaimana dilaporkan oleh TKD dan SK. Kedua pegawai juga tetap bekerja di RS PHCM sepanjang 2023–2024 dan baru membuat laporan setelah mereka dinyatakan melakukan pelanggaran berat pada 2025.
Meski TKD terbukti melakukan pencurian obat berulang, tim Investigasi Internal PT PHCM disebut tetap melanjutkan kontrak kerjanya.
Proses hukum atas laporan TKD dan SK kini masih berjalan di Polres Pelabuhan Belawan. Dr. Syafril berharap kasus ini mendapat perhatian dan penanganan yang adil, sementara LP3 meminta IDI ikut mengawasi agar tidak terjadi kesalahan prosedur serta memastikan perlindungan profesi berjalan sesuai aturan.(Wan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar