Iklan

terkini

Kebal Hukum? Gudang Solar Diduga Ilegal Beroperasi Terbuka di Jalur Utama Belawan

Sabtu, Maret 28, 2026, 09:59 WIB Last Updated 2026-03-28T02:59:28Z


BELAWAN,Medankabar.com - Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Medan Belawan, Sabtu (28/3/2026).


Sebuah gudang yang berada di Jalan Pelabuhan Belawan, tepat di pinggir jalan besar kini menjadi sorotan tajam masyarakat.


Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi penimbunan solar subsidi dalam skala besar. 


Ironisnya, aktivitas di lokasi itu terpantau berlangsung secara terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.


Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas keluar-masuk truk tangki berwarna biru putih dan merah putih bertuliskan Pertamina. 


Pergerakan kendaraan tersebut berlangsung rutin dan terorganisir, memunculkan dugaan kuat adanya praktik distribusi BBM yang tidak sesuai aturan.


Tak hanya itu, perubahan fisik gudang juga memicu tanda tanya. Bangunan yang sebelumnya berwarna silver kini berubah menjadi cokelat, yang diduga sebagai bagian dari upaya penyamaran untuk menghindari sorotan aparat.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah praktik ini luput dari pengawasan, atau justru ada pembiaran?


Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas tersebut, bukan hanya karena dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman keselamatan yang mengintai setiap saat.

“Kami takut kalau terjadi kebakaran atau ledakan. 


Ini BBM, bukan barang biasa. Kalau meledak, kami warga sekitar yang jadi korban. Tapi anehnya, aktivitas ini seperti aman-aman saja,” ungkap seorang warga kepada awak media.


Warga juga menyoroti banyaknya truk yang terparkir di sekitar gudang, yang semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal.


Lebih jauh, sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan modus pengumpulan solar subsidi melalui oknum sopir truk, sebelum akhirnya ditimbun dan didistribusikan kembali.


Jika benar, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah serta mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.


Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 


Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.


Selain itu, pengangkutan BBM tanpa izin usaha terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar, sementara penyimpanan tanpa izin usaha dapat dikenakan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.


Dengan mencuatnya dugaan ini, publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelabuhan Belawan, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.


Masyarakat berharap tidak ada lagi kesan “kebal hukum” terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga.


Jika dibiarkan, bukan hanya potensi kerugian negara yang semakin besar, tetapi juga ancaman nyata bagi lingkungan dan masyarakat sekitar yang bisa terjadi kapan saja.(Wan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kebal Hukum? Gudang Solar Diduga Ilegal Beroperasi Terbuka di Jalur Utama Belawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Iklan