DELI SERDANG, Medankabar.com — Dugaan aktivitas pengoplosan dan penimbunan gas elpiji mencuat di Jalan Pemuda Pancasila, Gang Abadi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (19/8/2026).
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sebuah gudang di lokasi tersebut diduga digunakan untuk menyimpan serta melakukan aktivitas terkait gas elpiji. Dugaan tersebut kini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya.
Dalam penelusuran di lapangan, seorang yang mengaku bekerja di lokasi tersebut bernama Beni menyebut nama Dodi sebagai pihak yang disebut memiliki gudang tersebut.
Keterangan Beni tersebut menjadi informasi awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa Dodi merupakan pemilik gudang atau terlibat dalam aktivitas pengoplosan gas elpiji sebagaimana dugaan yang beredar.
Dugaan aktivitas pengoplosan gas elpiji perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut aspek keselamatan masyarakat dan legalitas distribusi bahan bakar gas.
Jika benar terdapat kegiatan pemindahan atau pengisian ulang gas elpiji yang dilakukan tanpa memenuhi standar keselamatan dan ketentuan perizinan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan bahaya, terlebih apabila dilakukan di sekitar kawasan permukiman.
Selain itu, apabila dalam kegiatan tersebut ditemukan penyalahgunaan LPG bersubsidi, perdagangan ilegal, atau pelanggaran terhadap standar keselamatan, pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan pengecekan terhadap gudang yang dimaksud. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status kepemilikan dan legalitas gudang, jenis kegiatan yang dilakukan, asal-usul tabung serta gas elpiji, hingga ada atau tidaknya penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai prosedur hukum dan mengamankan barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan informasi yang keliru di tengah masyarakat.
Tim awak media akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran terhadap informasi tersebut, termasuk meminta keterangan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan serta instansi berwenang.(Wan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar