
Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan lima plastik klip berisi sabu, satu pipet ujung runcing, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Saat diamankan, tersangka sedang berada di dalam rumah dan barang bukti ditemukan di bawah meja makan. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali.
"Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas," tambah AKP Ismail.
AKP Ismail Pane menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
"Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan peran serta masyarakat. Kami sangat mengapresiasi laporan yang masuk dan akan menindaklanjutinya secara serius," tegasnya.
Tersangka saat ini diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar